Timika, Papuadaily – Yayasan Bantuan Hukum Marvey Dangeubun (YBHMD) mendampingi tiga orang masyarakat yang justru dilaporkan ke polisi usai memberikan tanggapan ke KPU Mimika terkait hasil verifikasi administrasi ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Ketiga masyarakat masing-masing M Sadam, M Takdir dan Yasir Arafat secara resmi memberikan surat kuasa khusus kepada Yayasan Bantuan Hukum Marvey Dangeubun di Timika pada Rabu 2 Oktober 2024.
Kuasa Hukum terlapor, Welly Rondonuwu Goha dari YBHMD mengatakan, ketiga kliennya itu dilaporkan oleh seorang Advokat bernama Supriyanto Teguh Sukma sebagai kuasa hukum Maximus Tipagau. Padahal, laporan yang bersifat delik aduan mestinya tidak dapat diwakilkan.
Disebutkan, mengenai tindak pidana menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dalam UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diatur di dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4).
Karena itu, kata dia, mendasari pada Pasal 27 ayat 3 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/523/IX/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 28 September 2024 sangatla keliru, sebab Pasal 27 ayat (3) itu diatur dalam peraturan sebelumnya yaitu dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang saat ini sudah diubah kembali dengan UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (5) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatakan bahwa: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum,” katanya di Timika, Rabu (2/10/2024).
“Ketika pengacara ini mengatasnamakan korban, ini sudah jelas sangat-sangat keliru. Karena yang bisa melakukan pengaduan hanya korban, ini adalah delik aduan, tidak boleh dikuasakan,” lanjut dia.
Ia mengimbau Pihak Kepolisian menelisik kembali laporan tersebut yang nyata-nyata tidak sesuai ketentuan. Apalagi, laporan itu justru menyasar warga yang berpartisipasi dalam proses verifikasi administrasi pasangan calon yang menjadi salah satu tahapan di KPU.
“Kembali kami ingatkan bahwa yang harus melaporkan ini adalah korban sendiri. Delik aduan itu tidak boleh dikuasakan, tidak boleh diwakili,” ucapnya.
Simon V. Rahanjaan juga dari YBHMD menyebut, sangat tidak elok mengadukan masyarakat yang sedang berpartisipasi sebagai warga negara dalam Pemilukada. Tanggapan masyarakat, kata dia, cukup penting dalam membantu KPU melakukan verifikasi syarat administrasi pasangan calon.
“Ini sangat jelas di Pasal 137 PKPU No 8 tahun 2024 BAB 10 soal tanggapan masyarakat. Itu sebuah tahapan dari KPU untuk memberikan ruang kepada masyarakat berkaitan dengan syarat administrasi ketiga calon kepala daerah,” kata Simon.
Menurutnya, masyarakat mestinya diberikan ruang dan dilindungi ketika memberikan informasi berharga kepada penyelenggara Pemilu. Kata dia, masyarakat yang berpartisipasi dalam tahapan KPU ini harusnya mendapat penghargaan.
“Karena ini salah satu tahapan yang dilakukan oleh KPU. Bukan justru dilaporkan ke polisi atas informasi yang mereka sampaikan kepada KPU,” katanya.
Ia mewanti-wanti jika sampai laporan dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU No 1 tahun 2024 tentang ITE terhadap ketiga warga ditindaklanjuti oleh polisi, maka tentu pasangan calon lainnya juga bisa menempuh upaya yang sama.
“Tentu saja tim hukum dari dua paslon lainnya bisa melaporkan pengadu yang mempersoalkan pengaduan masyarakat ke KPU. Ruang ini sangat terbuka, sangat dimungkinkan,” ucap Simon.
Adapun ketiga warga masing-masing M Sadam, M Takdir dan Yasir Arafat dilaporkan ke Polres Mimika setelah memberikan tanggapan ke KPU Mimika terkait dugaan ijazah palsu calon bupati. Tanggapan ini merupakan salah satu tahapan KPU terkait verifikasi administrasi pasangan calon.