Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika mengamankan seorang pria berinisial TL alias T (21) karena dilaporkan melakukan perbuatan layaknya suami istri bersama anak tetangga.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, TL diamankan polisi pada tanggal 10 September 2024 di kediamannya.
“Jadi diamankan hari itu juga, hari itu juga pada saat laporan,” ujar AKP Fajar tanpa menyebutkan alamat pelaku, saat ditemui, Selasa 17 September 2024.
AKP Fajar mengatakan, korban berinisial TD diketahui menjalin hubungan asmara dengan pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
TD masih berstatus sebagai pelajar dan bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mimika.
Menurut keterangan, pada tanggal 10 September 2024, pelaku membujuk korban dan mengarahkannya ke belakang rumah tepatnya di samping kamar mandi.
Di tempat itulah keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena tak terima dan merasa dirugikan atas hal itu, orang tua membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
Selanjutnya, terkait kasus ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres 32,” katanya.