Blog  

Satpol PP Mimika Sosialisasi Perda untuk Pengusaha Kafe, Timung dan Panti Pijat

Satpol PP Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sosialiasi penyediaan layanan dasar terkait dampak penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tahun 2024.

Timika, Papuadaily – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar sosialiasi penyediaan layanan dasar dalam rangka dampak penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Selasa (25/6/2024) Jalan Cendrawasih – SP 2, menghadirkan peserta pelaku usaha rumah makan, kafe dan timung.

Staf Ahli Bupati Mimika, Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Marthen Malissa dalam sambutanya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait tentang perda yang berlaku di Kabupaten Mimika.

“Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku. selain itu, dengan pemahaman yang lebih baik tentang perda, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga Kabupaten Mimika,” tegasnya.

Dijelaskan Marthen, dalam konteks penegakan Perda atau Perbup, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat,”sebutnya.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.

“Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman,” ungkapnya.

Kata dia, keberhasilan penegakkan hukum daerah melalui tugas pokok dan fungsi Satpol PP sangat ditentukan oleh 4 faktor, yaitu, sosialisasi peraturan daerah yang komprehensif hingga ke tingkat masyarakat yang paling bawah, payung hukum yang jelas,kontinuitas penertiban, mentalitas dan keteladanan aparatur.

“Saya merasa optimis apabila 4 hal tersebut bisa dijalankan dengan benar dan profesional semata-mata untuk penegakkan peraturan daerah, insya allah upaya menjadikan Kabupaten Mimika yang sejahtera aman dan nyaman akan mudah untuk diwujudkan,” ungkapnya.

Untuk itu ia berharap terapkan filosofi penertiban dengan menggunakan prinsip 3 m, yaitu mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai dari sekarang disertai kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui analisa kekuatan dan tantangan.

“Apabila hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik,Satpol PP Kabupaten Mimika akan senantiasa menjadi andalan dan tumpuan pemerintah daerah dalam upaya penegakkan peraturan daerah,” tandasnya.

Masih kata dia, sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota agar dapat berkomunikasi secara efektif dengan orang lain pada saat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati(perbup) saat berhadapan secara langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penegak perda dan pergub dengan sikap dan tindakan yang profesional, terencana, terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah sepatutnya sebagai penegak perda anggota Satpol PP wajib hukumnya menguasai dan memahami senjata yang dimilikinya yang dalam hal ini adalah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum terjun ke masyarakat,” tegasnya.

Kendati demikian, kata Marthen, Kegiatan ini adalah salah satu upaya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan mengetahui betul apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan serta sanksi yang tercantum pada perda.