Timika, Papuadaily – Ratusan Panitia Pengawas Distrik (Pandis) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) mendapatkan jaminan asuransi sosial dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Mimika.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Senin (16/9/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Rudyanto Panjaitan menjelaskan, dengan adanya penandatanganan PKS ini dapat memberikan perlindungan dengan anggaran yang sudah ditetapkan kepada seluruh penyelenggara Pilkada khususnya Bawaslu Kabupaten Mimika.
“Jadi perlindungan ini diberikan sejak penandatanganan. Jadi hari ini penandatanganan PKS dan juga sudah penyerahan data dan data itu sudah diserahkan ke kita dan pada saat itu juga setelahnya seluruh pengawas itu jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia itu sudah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rudyono.
Meski belum dapat memberikan data keseluruhan Pandis dan PKD yang mendapatkan jaminan Asuransi Sosial tersebut namun Rudyono mengatakan bahwa sekitar 500 orang yang mendapat jaminan dari Bawaslu untuk penyelenggara di tingkat bawah.
Rudyono melanjutkan, masa kerja sama jaminan asuransi sosial antara Bawaslu dan BPJS-TK ini hanya berlangsung selama tahapan Pilkada dengan durasi waktu yang bervariasi.
Ada yang hanya berlangsung selama satu bulan di bulan November, ada juga yang hanya beberapa bulan saja. Namun, semua mendapatkan jaminan yang sama dari BPJS-TK.
Ia mengatakan, nantinya apabila setelah waktu kerja sama ini berakhir, bagi pengguna BPJS-TK yang ingin melanjutkannya bisa beralih status dari kepesertaan Penerima Upah menjadi peserta Bukan Penerima Upah.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kabupaten Mimika, Faizal Tura mengatakan, selain Pandis dan PKD, semua jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten juga mendapatkan hak yang sama.
Tindak lanjut dari PKS ini adalah nantinya ketika terjadi kecelakaan kerja yang dialami oleh jajaran Bawaslu akan mendapat perlindungan dari jaminan asuransi sosial dari BPJS-TK.
“Perjanjian ini memang sebenarnya arahan juga dari Kemendagri, Bawaslu RI dan juga Bawaslu Provinsi terkait dengan seluruh pengawas itu harus diberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan untuk mendukung kelancaran tugas terutama mereka yang melaksanakan tugas di tingkatan paling bawah,” ungkapnya.
“Sumber dananya itu memang dari anggaran APBD (dana hibah-red) yang disampaikan ke Bawaslu (Kabupaten Mimika-red), karena memang sudah ada edaran dari Mendagri tinggal kita mengikuti edaran itu agar setiap Bawaslu kabupaten kota melakukan kerja sama dengan BPJS-TK,” tambahnya.
Adapun jumlah keseluruhan jajaran pengawas dari tingkat kabupaten hingga tingkat distrik, kelurahan dan kampung yang mendapat jaminan asuransi sosial ini lebih dari 700 orang.