Timika, Papuadaily – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan tahap II terhadap dua kasus pencurian sekaligus menyerahkan berkas perkara, tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu (23/10/2024).
Adapun kedua kasus dimaksud adalah kasus pencurian yang terjadi di Jalan Pendidikan dengan korban berinisial NS serta kasus pencurian disertai kekerasan di Lorong MPCC Timika dengan korban berinisial DZ.
Kapolsek Miru, AKP Jaihot Limbong menjelaskan, tahap II ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejari Mimika yang diterima Polsek Moru pada tanggal 20 dan 23 Oktober 2024 dengan menyatakan bahwa berkas perkara kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolsek menambahkan, proses tahap II masing-masing kasus diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ajun Jaksa Madya Nasrid Ariwijayah, S.H dan Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis S.H.
“Kedua pelaku yang saat ini telah Tahap II merupakan pelaku utama sedangkan untuk pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO hanya sebatas turut membantu pada saat kedua pelaku melakukan aksinya,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam.
Kapolsek melanjutkan, Dilakukannya Tahap II terhadap Kedua pelaku ini didasari 2 Laporan Polisi yakni LP nomor 87/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 untuk kasus Pencurian dijalan Pendidikan, dan LP nomor 89/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 untuk kasus pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC Timika.
“Perlu diketahui, pada kasus pencurian ini pelaku merupakan satu komplotan yang berjumlah 3 orang dengan masing-masing berinisial LM Alias Lasa, FW Alias Al dan V, namun dalam perkembangan pengungkapannya salah satu Pelaku berinisial V berhasil kabur keluar kota Timika dan saat ini dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pelaku LM alias Lasa dan FW alias Al merupakan pelaku utama dalam kasus Pencurian di jalan pendidikan serta pelaku utama pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC, sedangkan pelaku V yang juga turut dalam aksi tersebut saat ini dinyatakan DPO.
Sementara itu, sesuai dengan perbuatannya, kedua pelaku LM alias Lasa dan FW alias Al dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana.
“Untuk ancaman jeratan hukuman terhadap kedua pelaku maksimal selama 12 tahun penjara diambil dari pasal yang memberatkan,” tutupnya.