Polisi Ringkus Pelaku Penikaman di Jalan WR Soepratman Timika

Salahsatu dari kedua pelaku tindakan kekerasan di Jalan WR Soepratman setelah diamankan polisi. (dok/Sat Reskrim Polres Mimika)

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika menangkap dua orang pria pelaku pemukulan dan penikaman yang terjadi di Jalan WR Soepratman Timika pada Sabtu 14 September 2024 malam lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebut, kedua pelaku masing-masing berinisial FM alias J alias G (29) dan KB (26) ditangkap pada Minggu 15 September 2024.

AKP Fajar menjelaskan, saat itu korban berinisial DK (25) bersama pelapor dan temannya sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sambil berbincang.

Tak lama kemudian datang sekelompok orang menghampiri, dan dua diantara mereka langsung memukul korban. DK kemudian berlari untuk menghindari pelaku namun ia dikejar dan dilempar hingga terjatuh.

Setelah itu, dirinya dipukul dan ditikam oleh salahsatu pelaku dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau kecil.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka sobek di bagian punggung. Ia kemudian dievakuasi oleh pelapor ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara pelaku pasca beraksi langsung meninggalkan TKP. Aksi tersebut pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

AKP Fajar melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dimana pada hari minggu kami berhasil mengamankan (kedua) pelaku,” kata AKP Fajar, saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Selasa (17/9/2024).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan salahsatu pelaku untuk menikam korban.

AKP Fajar menambahkan, motif dari tindakan kejahatan tersebut didasari adanya kesalah pahaman antara korban dan juga kedua pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras).

Sementara itu, korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32.

“Kejadian tersebut masih kami dalami karena dari salahsatu pelaku memberikan keterangan bahwa sebelum kejadian dia juga sempat dipukul oleh korban sehingga kami menunggu hasil pendalaman dari penyidik,” pungkasnya.