Polisi Masih Selidiki Pria Mengaku Dokter yang Gunakan Uang Palsu di Mimika

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria. (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika masih melakukan penyelidikan terkait pelaku peredaran uang palsu.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui di pelataran Graha Eme Neme Yauware, Kamis (20/3/2025).

Kata AKP Rian, sampai saat ini pihaknya masih mencari data terkait pelaku yang mengaku sebagai Dokter Bhayangkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga masih harus memastikan apakah uang tersebut benar-benar merupakan uang palsu atau uang asli.

“Kami sedang melakukan lidik lebih lanjut. Karena (uang) itu kita harus cek dulu ke laboratorium, kita harus pastikan dulu dan kita harus konfirmasi ke pihak terkait,” katanya.

Sementara itu, AKP Rian bilang belum ada pihak lain yang merasa dirugikan dan melaporkan mengenai perkara uang palsu. Namun, polisi akan terus melakukan pemantauan untuk mengungkapnya.

“Masih dalam pemantauan dan masih kami selidiki apakah benar mereka sudah lama melakukan operasionalnya,” tegas AKP Rian.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dilaporkan ke kantor polisi setelah masuk ke salahsatu tempat hiburan malam di kawasan Kilometer 7, Distrik Wania.

Pria itu dilaporkan karena diduga melakukan pembayaran menggunakan uang palsu. Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai dokter dari rumah sakit Bhayangkara.

Adapun pria tersebut dilaporkan oleh menejer Bar bernama Rahul ke Kantor Pelayanan Polres Mimika, di Jalan Cenderawasih, Senin 10 Maret 2025.

Kejadian ini berawal pada Minggu 9 Maret 2025 ada tiga orang laki-laki yang masuk ke Bar dimaksud setelah melakukan komunikasi lewat aplikasi. Mereka pun menikmati pelayanan di Bar hingga tagihannya mencapai Rp3,8 juta.

Pelaku yang mengaku sebagai dokter kemudian membayar menggunakan uang tunai yang ternyata merupakan uang palsu setelah mereka hendak meninggalkan lokasi.

Uang palsu yang dipakai untuk bertransaksi saat itu dengan pecahan Rp100.000. Pihak Bar baru menyadari bahwa uang tersebut merupakan uang palsu setelah Bar tutup.