Timika, Papuadaily – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru menangkap seorang pria berinisial SNR alias Sami, di Jalan Sam Ratulangi, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (26/10/2024) dini hari.
SNR alias Sami ditangkap sekitar pukul 02.10 WIT karena membacok warga bernama SCSK menggunakan senjata tajam (sajam) di seputaran kompleks Lanal Timika pada 22 Oktober 2024 lalu.
Tindakan kekerasan ini mengakibatkan korban mengalami luka tebas di bagian kepala, punggung dan tangan kiri. Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis.
Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong mengatakan, penangkapan terhadap SNR ini berkat pengembangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru sejak awal kejadian.
Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru dengan nomor LP/111/X/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 22 Oktober 2024.
“Saat ini Pelaku SNR Alias Sami telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik guna mengetahui modus operandi atas aksi yang dilakukannya,” kata Kapolsek kepada wartawan.
Kronologi singkatnya, saat melakukan aksinya SNR sedang dalam kondisi terpengaruh minuman berkohol ketika pulang dari suatu pesta rakyat di seputaran tempat kejadian perkara.
SNR sempat terlibat salah paham dengan teman korban terkait masalah motor. Berdasarkan keterangannya, dirinya juga selalu membawa alat tajam dengan alasan untuk jaga diri.
Sehingga di saat ada kesalahpahaman tersebut, pelaku langsung menebas korban dengan menggunakan sebilah sajam yang dia bawa.
Kapolsek menuturkan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani secara intensif oleh Kepolisian Sektor Mimika Baru.
Kapolsek mengatakan kasus penganiayaan yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan lainnya yang terjadi pada hari yang sama di Mimika.
“Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SNR ini tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan lainnya yang terjadi di hari yang sama,” pungkasnya.