Timika, Papuadaily – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte menilai bahwa persoalan di Kampung Wakia hanyalah persoalan ekonomi dan juga adat sehingga ada mekanisme yang harus ditempuh untuk menyelesaikannya.
Seperti diketahui, di kampung Wakia, terdapat tambang ilegal (Ilegal Mining) yang dijadikan sebagai mata pencaharian masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro.
Beberapa waktu lalu, perihal tapal batas ada pihak yang kemudian membakar sejumlah rumah di kampung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deiyai itu.
Kata Petrus Yumte, persoalan tapal batas di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah kini telah diselesaikan secara hukum.
Wilayah tersebut secara sah masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Petrus mengatakan, terkait persoalan ini pemerintah juga telah melaksanakan rapat sebanyak dua kali bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk penyelesaiannya.
“Kalau tapal batas sudah final. Pak bupati sudah sampaikan ke Provinsi Papua Tengah nanti mereka yang memfasilitasi terkait dengan bagaimana pengelolaan secara adat antara orang Suku Mee dan Suku Kamoro yang ada di situ,” katanya kepada wartawan saat ditemui usai memimpin apel gabungan di halaman kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (23/9/2024).
Petrus melanjutkan, saat ini pemerintah sedang fokus menangani korban pengungsian akibat konflik di Kampung Wakia.
“Jadi penanganannya masih bertahap, kita masih penanganan pengungsinya dulu dan mengembalikan mereka ke tempat semula kemudian kita aktifkan dulu pemerintahan distriknya dulu supaya dia normal dulu di sana,” tutup Petrus.