Mappi, Papuadaily – Kabupaten Mappi di Provinsi Papua Selatan berhasil meraih penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI kepada Pj. Bupati Mappi, Michael R. Gomar, S.STP., M.Si., melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi, dr. Ronny H. Tombokan, pada acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Jakarta, Selasa (04/06/2024).
Penghargaan Paramesti diberikan kepada 13 kabupaten/kota se-Indonesia yang telah menetapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok, dan Kabupaten Mappi menjadi satu-satunya penerima penghargaan dari Papua Selatan.
“Kabupaten Mappi merupakan satu dari 13 kabupaten/kota yang menerima penghargaan Paramesti. Ini menjadi laporan kami kepada pimpinan daerah, Bapak Pj. Bupati Mappi, bahwa Pemkab Mappi menerima penghargaan dari Kemenkes RI,” ujar dr. Ronny H. Tombokan.
Dr. Ronny menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Mappi tentang Kawasan Terbatas Tanpa Rokok, aturan ini sudah diberlakukan di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas dan rumah sakit, serta di Kantor Dinas Kesehatan.
“Dengan penghargaan ini, diharapkan Kabupaten Mappi dapat meningkatkan status peraturan bupati menjadi peraturan daerah agar cakupannya lebih luas dan berdampak lebih besar bagi kesehatan,” ucap dr. Ronny.
Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Mappi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya melalui penerapan kawasan tanpa rokok.