News  

Para Orang Tua Diimbau Persempit Peluang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika hingga Agustus 2024 telah menangani sebanyak 32 kasus pencabulan terhadap anak sehingga orang tua diminta waspada.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengimbau masyarakat khususnya para orang tua berkomunikasi secara intens dengan anak-anaknya guna mengantisipasi pencabulan.

AKP Fajar mengatakan, para orang tua penting mengetahui apa saja yang dialami anak, termasuk tindakan cabul. Dengan komunikasi secara intens, anak semakin lebih terbuka dan tidak takut untuk menyampaikan informasi tentang apa yang dialami.

Menurut Fajar, hal ini dikarenakan dari sekian kasus pencabulan yang ditangani rata-rata korban merupakan anak di bawah umur dan hampir semua pelaku merupakan orang-orang terdekat korban.

Orang-orang hingga kerabat dekat korban yang dimaksud seperti oknum tukang ojek langganan hingga sopir taksi langganan yang sudah dipercayai oleh orang tua korban, untuk mengantar jemput korban saat pergi dan sepulang sekolah.

“Tolong betul-betul dijaga dan diperhatikan dalam artian tidak diberikan kebebasan penuh bagi orang asing apalagi dibiarkan berdua di dalam suatu tempat contohnya di rumah atau di ruangan. Jadi kita memperkecil peluang-peluang adanya niat-niat jelek yang kemudian bisa dieksekusi oleh para pelaku,” kata AKP Fajar, Rabu (9/10/2024).

AKP Fajar mengatakan, jumlah laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polres Mimika sebenarnya cukup banyak. Namun, dalam penanganannya ada beberapa kasus yang kemudian dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pelaku.

“Memang jumlah laporan cukup banyak, namun dalam perjalanannya ada beberapa laporan dicabut yang kemudian berhasil dimediasi oleh kita yang mana pihak korban dan pihak pelaku sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” kata AKP Fajar.

Dari 32 kasus di atas yang kini masih ditempuh jalur hukum, kata AKP Fajar, 9 diantaranya sudah P21 atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai petunjuk penuntut umum. Selebihnya, masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika.