Papua  

Mengapa Otsus Jilid II Disebut Membelenggu Papua?

Timika, Papuadaily – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Prof. Melkias Hetharia menyebut sistem telah membelenggu Papua yang mestinya memiliki lebih banyak ruang setelah mendapat kekhususan lewat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.

Ini adalah pernyataan akademis Prof. Melkias Hetharia ketika berbicara dalam diskusi publik bertajuk “Mencegah dan melindungi Orang Asli Papua dari Creeping Genoside” yang diselenggarakan Pusat Bantuan Mediasi (PBM) GKI di Sentani, Jayapura, Rabu (21/8/2024).

Selengkapnya tonton video di atas

(Catatan: Video ini memiliki lisensi publikasi dan tidak untuk dipublikasi kembali)