News  

Lukas Enembe Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani persidangan

JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah subsider empat bulan kurungan. Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Papua.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023), siang.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,” kata Rianto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” sambungnya.

Hakim Rianto juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Pidana tambahan tersebut berupa kewajiban Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,6 miliar) dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” ucap Hakim Rianto.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Serta, pencabutan hak politik selama 5 tahun,” imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Lukas Enembe dianggap bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Lukas dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.