KPU Mimika Tegaskan Dilarang Berkampanye di Tempat Ibadah

Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma (tengah)

Timika, Papuadaily – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika mengingatkan pasangan calon pada Pilkada 2024 agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan pemerintah.

Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Kalau tempat ibadah itu sama sekali tidak boleh. Untuk pendidikan, dikecualikan pada perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggungjawab perguruan tinggi tersebut,” kata Hiro di Kantor KPU Mimika, Minggu (22/9/2024).

Berikut petikan Pasal 57 PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye:

(1) Dalam Kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;

c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggungjawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.

(3) Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.

(4) Atribut Kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye Pasangan Calon.