KPU Mimika: Ketentuan “Huruf M dan N” Pasal 14 PKPU Dua Hal Berbeda

Timika, Papuadaily – Syarat pencalonan bupati dan wakil bupati mengenai diksi pernah menjabat, masih menjadi perdebatan di Mimika, Papua Tengah.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Profesor Aswanto, dalam sosialisasi Bawaslu Mimika, Rabu (31/7/2024), menerangkan mengenai ketentuan Pasal 19 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan.

Kendati begitu, KPU Mimika menyebut penjelasan Profesor Aswanto mengenai ketentuan pencalonan pada jabatan yang sama. Bukan mengilustrasikan seseorang yang pernah menjadi bupati, kemudian mencalonkan diri sebagai wakil bupati.

Komisioner KPU Mimika Hironimus Kia Ruma menegaskan, ketentuan pada huruf N dan M Pasal 14 PKPU adalah dua hal yang berbeda.

Huruf M merujuk pada jabatan yang sama. Sementara huruf N melarang seseorang yang pernah menjabat gubernur atau bupati turun menjadi wakil gubernur atau wakil bupati.

Jika merujuk pada huruf N Pasal 14 PKPU, seseorang yang pernah menjadi Bupati sekalipun satu hari, tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati.

selengkapnya tonton video di atas