KPU Mimika Beri Waktu 3 Hari Bakal Paslon Perbaiki Berkas

(kiri) Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Ama Beby Bahi, dan Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo. (dok/Papuadaily)

Timika, Papuadaily – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika memberikan waktu tiga hari kepada tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati setelah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan berkas dinyatakan BMS ketiga bapaslon berdasarkan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaran yang disampaikan usai pleno di kantor KPU pada Jumat (6/9/2024).

Ketiga bapaslon adalah Alexander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL).

“Kami KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dengan dikawal oleh Bawaslu, berdasarkan hasil penelitian, ketiga pasangan calon ini dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Hiro.

Hiro mengungkapkan, ada 18 item persyaratan yang ada di dalam aplikasi Silon KPU yang harus dilengkapi dengan teliti oleh tim dari masing-masing pasangan calon.

“Jika salah satu dari 18 item tersebut tidak terpenuhi maka secara akumulasi dinyatakan BMS,” ujarnya.

Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Ama Beby Bahi menambahkan, KPU memberikan tenggat waktu hingga 3 hari ke depan bagi masing-masing bapaslon untuk melakukan perbaikan.

“Setelah dilakukan perbaikan dan kembali diteliti oleh tim peneliti dan apabila masih ditemukan adanya berkas bapaslon yang belum memenuhi syarat maka tidak lagi dapat diperbaiki,” katanya.

“Yang pasti di tanggal 13-14 September itu (ditentukan hasil perbaikan) tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat,” lanjutnya.