Kemenangan Elvis-Naftali, Kemenangan Masyarakat Kabupaten Puncak

Bupati dan wakil bupati terpilih Elvis Tabuni - Naftali Akawal (EL-NAF). Foto: ELL/Papuadaily

Jakarta, Papuadaily – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 menolak seluruh gugatan pemohon yang diajukan oleh Peniel Waker-Saulinius Murib.

Putusan MK ini mengakhiri sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak, sehingga pasangan Elvis Tabuni-Naftali Akawal dinyatakan menjadi pemenang sah Pilkada Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan Putusan pada Senin 24 Februari 2025 pukul 10.06 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangan Putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai bahwa keabsahan perolehan hasil suara pada setiap distrik didasarkan pada dokumen resmi yang diakui untuk mendokumentasikan setiap jenjang rekapitulasi suara yang sah adalah Model C.Hasil KWK untuk tingkat TPS, Model D.Hasil Kecamatan untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan Model D.Hasil kabupaten untuk rekapitulasi tingkat kabupaten.

Adapun penetapan perolehan suara pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia telah dilaksanakan melalui rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai dengan tingkat Kabupaten yang didokumentasikan dalam Model C.Hasil dan Model D.Hasil untuk tiap tingkatan.

Menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan pengurangan suara Pemohon pada Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia adalah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah lebih meyakini bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Puncak) & Tim Hukum Paslon Elvis-Naftali daripada bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon.

Setelah sidang berakhir, Elvis Tabuni menyampaikan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Puncak. Elvis Tabuni dan Naftali Akawal siap menjaga mandat rakyat dan akan melakukan yang terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Puncak.

Imam Nasef selaku Ketua Tim Hukum Paslon Elvis Tabuni-Naftali Akawal menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. KPU Kabupaten Puncak harus segera menindaklanjuti putusan MK ini.

“MK telah menguatkan kemenangan Elvis-Naftali dan dalam waktu dekat harus segera dilantik,” tandas Imam Nasef.

Seperti diketahui, hasil akhir Pilkada Kabupaten Puncak dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 atas nama Elvis Tabuni-Naftali Akawal yang mendapat perolehan suara sebesar 61.310 suara. Adapun Elvis-Naftali unggul dari pesaing terdekatnya Paslon Nomor Urut 4 yang memperoleh 59.291 suara.


banner 325x300