News  

Kasus Pembunuhan di Belakang Degama Timika Masuk Sidang Perdana

Timika, Papuadaily – Pengadilan Negeri (PN) Timika mulai menyidangkan perkara tindak pidana pembunuhan di Kompleks Belakang Degama, Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah yang terjadi pada pada 28 Oktober 2024 lalu.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Timika (sipp.pn.timikakota.go.id), Jumat (14/3/2025), sidang pertama dengan nomor perkara 18/Pid.B/2025/PN Tim ini digelar pada Kamis 13 Maret 2024.

Sidang yang digelar ini berdasarkan nomor surat B-390/R.1.19/Eoh.2.03.2025 yang dilimpahkan pada Kamis 6 Maret 2025.

Dalam sidang, ketiga terdakwa, yakni; Yosep Oraplean (YO) alias Raja, Yohanis Yose Omaratan (YYO) alias Aski, dan Sandri Daniel Imanuel Kasse (SDIK) alias Dani, alias Kupang turut dihadirkan.

Juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam
Sidang tersebut adalah Imelda Irianti Simbiak S.H.

Kemudian, barang bukti perkara berupa; satu lembar baju kemeja lengan pendek bermotif batik warna hitam dan terdapat bercak darah; satu lembar celana panjang merek jeans warna biru abu-abu dan terdapat bercak darah; satu lembar baju kemeja lengan pendek bermotif batik warna hitam abu-abu.

Kemudian satu lembar celana panjang merk Black Denim warna hitam; satu buah topi warna hitam putih bertuliskan Seringa; satu unit handphone merek Infinix Smart 8 Pro Imei 60425 warna biru hitam; satu buah pisau badik, gagang dan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 cm juga turut disertakan.

Barang-barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Mimika. Ketiga terdakwa juga kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Mimika.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus pembunuhan ini telah naik tahap II pada Jumat 28 Februari 2025.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, proses penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 114 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru ini berlandaskan Surat dari kejaksaan Negeri Timika Nomor : B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 27 Februari 2025 tentang pemberitahuan penyidikan yang dinyatakan sudah Lengkap (P.21).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH.

β€œHal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat sore.

AKP Putut Pratama menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut akan memasuki proses persidangan.

“Dengan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ujarnya.

banner 325x300