News  

Kasasi Ditolak, Johannes Rettob Resmi Bebas Murni

Gedung Mahkamah Agung RI

Timika, Papuadaily – Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus milik Pemkab Mimika.

Putusan tingkat kasasi tersebut diumumkan di laman resmi informasi perkara Mahkamah Agung, dilansir Senin (27/5/2024). Tercatat perkara telah diputus pada Senin (20/5/2024) lalu.

“Tolak kasasi penuntut umum. Perkara telah diputus, perkara sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” demikian dilansir laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, Senin.

Majelis Hakim yang menangani perkara Johannes Rettob dan Silvi Herawaty diketuai hakim agung Desnayeti, didampingi Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana yang masing-masing selaku hakim anggota.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dari seluruh tuntutan JPU Kejari Mimika.

Johannes Rettob dan Silvi Herawaty didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Sekedar diketahui, Johannes Rettob adalah wakil bupati Mimika periode 2019-2024 yang saat ini telah ditunjuk Mendagri Tito Karnavian menjabat Bupati Mimika.

Johannes Rettob melanjutkan sisa masa jabatan setelah Eltinus Omaleng divonis 2 tahun penjara di tingkas kasasi dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi di Mimika.