News  

Kapolda Papua Perintahkan Proses Hukum Pendaki Illegal ke Puncak Cartenz

Tim melakukan evakuasi pendaki yang tewas di Puncak Cartenz

Timika, Papuadaily – Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Petrus Rudolf Renwarin memerintahkan Polres Mimika memproses hukum pendaki illegal ke Puncak Cartenz berujung seorang pendaki asal Surabaya tewas.

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha mengatakan, pendakian tersebut tanpa izin dan pemberitahuan sama sekali ke pihak kepolisian padahal wilayah itu masuk kategori rawan.

“Yang terlibat sama pendaki diproses, perintah Pak Kapolda proses hukum,“ kata Budiartha saat ditemui awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (8/10/2024).

Budiartha mengaku, sebelumnya ia bahkan sama sekali tidak mendapatkan informasi apapun terkait dengan adanya pendakian tersebut.

“Tidak ada, jadi kita tahunya itu ada jenazah (korban meninggal dunia Puncak Cartenz-red),” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pada 22 September 2024 para pendaki yang sudah berada di titik awal pendakian, belum melakukan kegiatan apapun, barulah pada 23 September 2024 mereka melakukan pendakian.

Dari keenam pendaki, empat pendaki berhasil mencapai Puncak Cartenz (Cartenz Pyramid) termasuk korban HT, sementara dua orang berinisial BH dan AP tidak berhasil akibat kondisi kesehatan yang tidak mendukung.

Di hari yang sama, korban HT yang hendak turun dari puncak merasa nyeri dada selanjutnya tidak sadarkan diri. Pendaki lainnya langsung melakukan pertolongan pertama, namun sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Tembagapura, korban meninggal karena sesak nafas akibat cuaca buruk dan badai salju.

Pada 30 September 2024 pagi, tim evakuasi dipimpin oleh Wakapolsek Tembagapura Ipda Eksan Laane berangkat untuk mengevakuasi jenazah korban.

Evakuasi ini berlangsung dengan melibatkan sekitar 20 personel gabungan yang terdiri dari Personel Polsek Tembagapura, Unit IRG, Tim Evakuasi dari Travel Roevelu dan Security SRM PT Freeport Indinesia highland.

Pendaki berinisial HT (60) berhasil dievakuasi ke Mimika, Papua Tengah, Selasa 1 Oktober 2024, dengan menggunakan kendaraan roda empat milik Security and Risk Managemen PT Freeport Infonesia.

Kemudian, pada Rabu 2 Oktober 2024, jenazah mendiang HT diterbangkan ke kampung halamannya di Surabaya.

Oknum Aparat Terlibat

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Kapolres mengatakan, sudah ada beberapa indikasi yang belum dapat ia sebutkan saat pemeriksaan yang dilakukan terhadap rekan-rekan pendaki yang tewas, dan juga unsur-unsur lain yang terlibat.

Kapolres menyebut, ada pihak aparat keamanan yang terlibat namun bukan aparat keamanan yang bermarkas di Mimika.

“Ada (keterlibatan oknum aparat-red),” jawabnya.

Bahkan, juga ada keterlibatan mantan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam pendakian ilegal itu.

Ia melanjutkan, untuk pendakian ke Puncak Cartenz saat ini sesuai prosedur harus ada izin dari Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda. Polres setempat hanya memberikan rekomendasi.

Namun, untuk mendapatkan rekomendasi dan izin dari polisi kata AKBP Komang harus sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak sembarangan.

“Itu untuk keselamatan, pengawalan itu harus dari kita dan sepengetahuan kita,” pungkasnya.