Kabar Terbaru Kasus Penganiayaan Korban Salah Tangkap di Mimika

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka lainnya atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan korban salah tangkap di Mimika beberapa waktu lalu.

Diketahui, ada 4 orang tersangka dari 13 tersangka belum dipanggil polisi, sementara 9 diantaranya sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Dua dari keempat tersangka kini berada di luar Mimika, sedangkan dua tersangka lainnya yang sebelumnya menunggu petunjuk jaksa untuk dilakukan pendalaman terhadap peran-perannya pun turut dipanggil.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika, Selasa (17/9/2024) membenarkan hal tersebut.

“(Kami) sudah lakukan pemanggilan terhadap mereka, belum datang,” katanya.

Adapun masing-masing tersangka yang telah ditahan berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU. Sedangkan, empat tersangka lainnya belum dapat disebutkan inisialnya.

AKP Fajar melanjutkan, tiga dari 9 tersangka yanh ditahan tersebut merupakan anggota Polri yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga oknum anggota itu kini telah diproses secara internal di satuannya.

“Sudah diproses juga internal, kemarin dari Propam Polda juga sudah turun,” katanya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya penahanan para tersangka dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Mimika pada Rabu, 11 September 2024 di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Mereka dijerat Pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang serta Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Kasus yang menyeret 13 tersangka itu terjadi pada 14 Juli 2024 lalu di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.