Mimika  

Inspektorat: Ada Pejabat OPD Pemkab Mimika Sama Sekali Tak Lapor LHKPN

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar saat ditemui wartawan, Senin (10/2/2025). Foto: Moh

Timika, Papuadaily – Pada tahun 2024 ada 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang belum melapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar mengatakan, ada beberapa pejabat yang bahkan tidak mengambil dokumen LHKPN.

“Ada juga yang memang sama sekali tidak punya kesadaran untuk melapor. Padahal itu kan ada sanksi. Kemarin masih dibijaksanai karena rata-rata pegawai baru yang baru dikasih jabatan sehingga masih awam buat mereka,” ujar Primus saat ditemui awak media, saat ditemui, Senin (10/02/2025). 

Namun, Primus tak menyebutkan satu per satu nama pejabat yang dimaksud. Namun kata Primus terdapat 12 pejabat yang memang belum melaporkan LHKPN.

Primus menegaskan, di tahun 2025 ini tidak ada toleransi bagi para pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN di Inspektorat.

Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ia mengatakan, informasi ini telah disampaikan oleh Inspektorat kepada seluruh pejabat yang namanya terdaftar dalam daftar wajib lapor.

“Tahun ini wajib diterapkan, supaya mereka sadar untuk melaporkan harta kekayaan. Kan, itu harta yang dibeli dari penghasilan sebagai ASN,” tegasnya. 

Sementara itu, Inspektorat mencatat di tahun 2025 sebanyak 217 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika masuk daftar wajib lapor LHKPN.

Hingga Februari, dari 217 pejabat eselon II dan III, sebanyak 31 pejabat yang telah menyampaikan LHKPN.

“Ini perintah dari Pejabat Bupati bahwa semua pejabat yang wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN sebelum akhir bulan Maret, 217 wajib lapor ini, kita usahakan bisa tercover 100 persen,” tutupnya.

Primus mengungkapkan, pelaporan LHKPN diberikan waktu hingga akhir Maret.

banner 325x300