Jakarta, Papuadaily – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Perselisihan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Puncak di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib.
Dalam persidangan pembuktian, Tim Hukum Elvis Tabuni-Naftali Akawal sebagai Pihak Terkait berhasil meyakinkan para hakim konstitusi melalui bukti-bukti yang diajukan mulai dari bukti dokumen D Hasil Kecamatan/Distrik Ilaga maupun Erelmakawia sampai dengan dokumen D Hasil Kabupaten Puncak. Terdapat juga dokumen-dokumen lain seperti laporan digital dan dokumen forensik atas keabsahan bukti-bukti yang diajukan.
Berbagai bukti yang telah diajukan ini kemudian diperkuat dengan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, yaitu mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha. Ia menyampaikan bahwa masalah yang terjadi di dua distrik yaitu Ilaga dan Erelmakawia adalah adanya perbedaan dokumen dan angka yang dimiliki oleh Pihak Terkait dan Pemohon.
Terhadap persoalan ini, ahli menyarankan agar dokumen D-HASIL yang paling autentik dapat dijadikan rujukan. Dalam hal ada indikasi dokumen yang beredar dicurigai palsu atau dibuat di luar forum pleno, maka sejumlah data pendukung lainnya dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan seperti video saat proses pleno atau foto-foto yang masih bisa diakses.
Faktanya, dokumen D Hasil Kecamatan/Distrik Ilaga maupun Erelmakawia dan juga dokumen D Hasil Kabupaten Puncak versi Pihak Terkait telah sejalan dan sama dengan dokumen D Hasil versi KPU Kabupaten Puncak.
Disisi lain juga dikuatkan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang sama-sama menyampaikan bahwa telah melakukan pengawasan pada setiap rekapitulasi baik di level TPS, Kecamatan/Distrik, maupun Kabupaten. Hasilnya, bahwa proses rekapitulasi telah dijalankan secara baik di tingkat TPS, Kecamatan/Distrik, maupun Kabupaten. Tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan.
Dalam bukti-bukti dokumen yang diajukan oleh Tim Hukum Elvis Tabuni-Naftali Akawal, terungkap fakta dan kebenaran bahwa perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 atas nama Elvis Tabuni-Naftali Akawal pada Distrik Ilaga yaitu sebesar 2.081 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 4 sebesar 8.684 suara.
Adapun pada Distrik Erelmakawia, Paslon Nomor Urut 1 atas nama Elvis Tabuni-Naftali Akawal mendapat perolehan suara sebesar 2.378 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 4 sebesar 936 suara. Hasil akhir sesuai dengan D Hasil Kabupaten, Paslon Nomor Urut 1 atas nama Elvis Tabuni-Naftali Akawal mendapat perolehan suara sebesar 61.310 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 4 sebesar 59.291 suara.
Menurut Imam Nasef, selaku Ketua Tim Hukum Elvis Tabuni-Naftali Akawal, hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Puncak merupakan hasil murni yang diperoleh Pasangan Calon dengan sistem noken/ikat. Masyarakat Kabupaten Puncak telah memberikan dan mempercayakan dukungan mereka untuk Elvis Tabuni-Naftali Akawal.
Menurutnya, kemenangan Elvis Tabuni-Naftali Akawal adalah mandat rakyat. Karena itu jangan sampai ada oknum-oknum yang mencoba merusak kemurnian hasil pemilihan yang sudah diberikan oleh masyarakat Kabupaten Puncak.
Imam Nasef yakin dan optimis bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 4 akan ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari nanti dan menurutnya MK akan menguatkan kemenangan Elvis Tabuni-Naftali Akawal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak terpilih.
“Seluruh saksi yang kita hadirkan semuanya menguatkan kemenangan Pak Elvis-Naftali. Keterangan saksi-saksi kami juga sejalan dengan proses pemilu yang telah diselenggarakan dengan baik oleh KPU-Bawaslu Kabupaten Puncak. Selain itu terdapat 64 alat bukti yang kami ajukan dalam persidangan yang semuanya memiliki derajat pembuktian yang sangat kuat,” tandasnya.