Timika, Papuadaily – Sudah menjadi konsumsi publik bahwa persoalan sampah di Kabupaten Mimika menjadi suatu kondisi yang sangat memperihatinkan.
Meski dalam beberapa tahun terakhir pemerintah gencar berkampanye tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, tetap saja upaya itu masih kurang ampuh menciptakan lingkungan yang bersih di Mimika.
Kondisi ini mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan lingkungan dan tentunya berdampak pada pencemaran lingkungan.
Peran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengolelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Mimika seyogyanya memiliki Perda dalam pengelolaan sampah. Yakni Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Perda ini, dipertegas dalam bab III, pada pasal 6 berbunyi; sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain dan sejenisnya sebelum dibuang ke TPS terlebih dahulu dikemas dan dipilah dengan rapi, dan dibuang dari jam 18.00-06.00 WIT untuk selanjutnya diangkut oleh dinas atau petugas lainnya yang ditunjuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Perda ini juga telah mengatur tentang mekanisme pembuangan sampah beserta larangan dan ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelanggarnya.
Pada Bab IV, tentang kewajiban dan larangan bagian ketiga larangan terdapat 11 poin penting yang ditekankan dalam pasal 16.
Bahwa setiap orang dilarang:
1. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
2. Membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan bermotor, darat maupun laut.
3. Membuang kotoran dan atau bangkai binatang ke TPS dan sekitarnya serta fasilitas umum.
4. Membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari 1 meter kubik.
5. Membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya.
6. Buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, jalur hijau, sungai, taman, sungai, saluran dan tempat umum.
7. Mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas.
8. Membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
9. Membuang sampah di TPS pada jam 18.00-06.00 WIT.
10. Membakar sampah dan kotoran lainnya di dalam TPS dan sekitar TPS.
11. Membuang sampah klinis dan limbah B3 lainnya ke TPS/TPA.
11 poin di atas telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di titik-titik yang dilarang oleh pemerintah daerah. Namun, meski telah di pasang, masih banyak ditemukan tumpukan sampah di sejumlah titik-titik tertentu.
Selanjutnya, dalam Perda tersebut, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan pidana bagi para pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan.
Hal itu tertera dalam bab VI tentang Ketentuan Pidana yang diatur dalam pasal 18, ke (1). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 16 di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Meski aturan ini telah diberlakukan sejak lama, masalah sampah tidak pernah dapat teratasi.
Dengan kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup kini kembali menggodok suatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan naskah akademik tentang pengelolaan persampahan.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu mengatakan, Kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten yang berkembang cukup pesat di Provinsi Papua Tengah dengan berbagai daya tarik dan potensinya.
Menurutnya, masalah yang sering muncul dalam pengelolaan sampah di perkotaan adalah masalah pembiayaan dan semakin sulitnya menentukan lahan yang tepat untuk pemrosesan akhir sampah.
Oleh karena itu, pemanfaatan sampah perlu diterapkan untuk mendapatkan tingkat efektifitas dan efisiensi yang tinggi dan diharapkan dapat memberikan keuntungan berupa nilai tambah.
Di samping itu juga perlu aspek legal untuk dijadikan pedoman berupa peraturan-peraturan mengenai lingkungan demi menanggulangi lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran sampah.
Keberadaan perusahaan tambang terkemuka PTFI yang beroperasi di Mimika membuat banyak orang ingin berkunjung bahkan menetap, dengan demikian mendorong perkembangan sektor perdagangan dan jasa.
“Oleh karena itu untuk mengatasi masalah pencemaran tersebut diperlukan penanganan dan pengendalian terhadap sampah sesuai standar,” kata Frans, dalam kegiatan Konsultasi Publik Ranperda di salahsatu hotel di Timika, Rabu 11 Desember 2024.
Frans melanjutkan, perkembangan Kabupaten Mimika diiringi dengan bertambahnya jumlah penduduk dan beragam kegiatan yang berpotensi menghasilkan sampah yang besar.
Karenanya, pemerintah tengah mendorong penyusunan Ranperda tentang pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur, dan terukur sehingga dapat dijadikan panduan penyusunan program dan penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap, dan terarah.
Ranperda tersebut juga akan menyasar pada peningkatan pelayanan dan pengelolaan sampah oleh pemerintah Kabupaten Mimika.
Sampah dari berbagai aktivitas masyarakat dapat dikelola dengan tepat, tempat-tempat penampungan sampah yang ada dapat diperbaharui dengan tepat, sehingga tidak terlihat timbunan sampah yang menggunung.
“Ini adalah salah satu upaya terciptanya sistem pengelolaan sampah yang menerapkan konsep minimasi sampah tertimbun di tempat pemrosesan akhir dengan mengembangkan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan,” pungkasnya.