Jakarta, Papuadaily – Perwakilan karyawan mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia di Jakarta bersolidaritas dalam aksi puncak Indonesia Gelap bersama mahasiswa dan masyarakat termarjinalkan, di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Buruh moker membawa beberapa agenda penyampaian aspirasi untuk pemerintah. Menurut mereka, ungkapan “biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa” sangat relevan dalam konteks konflik perburuhan di PT Freeport Indonesia.
Sejak awal tahun 2017, pekerja yang rentan dalam segala hal selalu terpojok dan tersingkirkan akibat kisruh antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang berkaitan dengan perebutan divestasi saham 51%.
Buruh moker mencatat konflik ini telah memunculkan banyak masalah, termasuk PHK massal dan kesulitan ekonomi bagi pekerja yang menjadi korban dalam perseteruan berkepanjangan ini. bahkan ratusan jiwa pekerja melayang, belum lagi anak istri mereka hidup dalam kesulitan.
Perwakilan buruh moker Freeport, Tri Puspital, menyebut konflik vertikal buruh Freeport adalah contoh dari konflik industri yang kompleks dan memiliki dampak yang signifikan terhadap perusahaan, pemerintah, dan masyarakat Papua.
“Misteri terselubung yang masih belum terungkap dalam kasus ini memerlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dan masyarakat Papua dilindungi,” katanya.
Ia mengatakan,pemogokan buruh Freeport merupakan peristiwa penting yang menarik perhatian terhadap penderitaan buruh di industri pertambangan trajektori PHK. Para pekerja melakukan pemogokan untuk memprotes kondisi kerja yang tidak adil dan hak-hak dasar ditempat kerja.
“Pemogokan ini menyoroti dinamika kekuasaan antara pekerja dan perusahaan. Namun, tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan dan Ham masih belum jelas dan belum memberikan respon nyata masih sebatas statment terhadap situasi ini,” sebutnya.
“Bahwa tujuan utama hukum ketenagakerjaan adalah agar dapat sedapat mungkin meniadakan ketimpangan hubungan di antara kedua pihak. Artinya, dapat disebutkan bahwa fungsi hukum ketenagakerjaan tidak terlepas dari tujuan hukum bahwa pada umumnya, yakni terwujudnya tiga nilai dasar dari hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” papar Tri.
PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan multinasional dengan kepentingan ekonomi yang besar. Sayangnya, terkadang kepentingan bisnis dapat mengalahkan penegakan hukum yang ketat, terutama jika ada tekanan untuk mempertahankan produksi dan profitabilitas.
“Penegakan hukum yang efektif memerlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah dan lembaga terkait. Jika pengawasan lemah atau tidak konsisten, pelanggaran ketenagakerjaan dapat terjadi tanpa sanksi yang memadai,” ungkap Tri.
Lebih lanjut Tri mengungkap, dalam beberapa kasus, birokrasi yang rumit dan potensi korupsi berupa suap dapat menghambat penegakan hukum. Menurutnya, jika ada oknum yang menerima suap atau memanfaatkan posisi mereka, hal ini dapat menghalangi tindakan hukum yang seharusnya diambil.
“Sikap pemerintah yang ambigu telah turut serta, bagian melakukan pelanggaran HAM birokrasi atau abuse of power, violation by omission & commission, dalam Pasal 1 angka 6 UU 39 tahun 1999 tentang HAM,” pungkasnya.