Timika, Papuadaily – Bupati Mimika, DR. Eltinus Omaleng, SE, MH, didampingi PJ. Sekda Mimika, DR. Ida Wahyuni, S.STP., M.Ec.Dev., menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bertempat di Pendopo Rumah Negara, Selasa (13/02/2024).
Bupati Mimika dalam Berbagainya, menyampaikan bahwa penyerahan DPA adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan kegiatan di Tahun Anggaran 2024.
“Saya berharap agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera terlaksana sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak bertumpuk diakhir tahun 2024 nanti,” tutur Bupati.
Eltinus juga mengatakan, bahwa anggaran atau DPA yang telah diberikan agar kedepannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Secara administrasi maupun akuntansi dimana wajib melaksanakan kegiatan yang termuat dalam DPA dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Saudara harus menaati dengan sungguh-sungguh mekanisme dan struktur yang berlaku dalam proses pelaksanaan,” tegasnya.
Bupati Eltinus Omaleng juga menekankan agar seluruh kegiatan dilakukan secara transparan dan dievaluasi serta mengawasi pengawasan selama pelaksanaannya. Sehingga, sasaran kegiatan yang ingin dicapai dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.
“Saya ingin, agar pimpinan OPD dapat mempertanggungjawabkan dana DPA secara berkala dan teratur. Semua dana menjadi tanggung jawab dalam rangka percepatan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan,” tutup Eltinus.