Timika, Papuadaily – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan para pemilih agar tidak membawa alat perekam seperti handphone ke bilik suara saat pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Diatur dalam PKPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 20 ayat (1) huruf e: Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Kemudian pada Pasal 23 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Selanjutnya ayat (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
“Petugas TPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan di Timika, Minggu (24/11/2024).
Pemilih yang kedapatan melakukan dokumentasi saat mencoblos di TPS berpotensi dikenai sanksi pidana berupa ancaman kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 500 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dan pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.