TIMIKA – Tim gabungan menggagalkan penyelundupan senjata api di Pelabuhan Nusantara Yos Sudarso, Kota Ambon, Senin (13/11/2024). Senjata api ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Papua.
Tersangka JL alias Jerry dibekuk saat pemeriksaan pemberangkatan penumpang KM Sirimau. Dalam ransel miliknya ditemukan tiga pucuk senjata api laras panjang beserta 58 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Tersangka kedapatan membawa satu pucuk senpi rakitan laras panjang popor dan dua pucuk laras panjang rakitan serta 58 butir amunisi,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyono Andri Ibrahim, Jumat (17/11/2023).
Kombes Driyono mengatakan, tersangka mengaku akan menjual senjata tersebut ke Papua. “Yang kemungkinan besar juga dijual kepada kelompok-kelompok separatis di sana,” katanya.
Dari penangkapan JL alias Jerry, polisi melakukan pengembangan dan menangkap FL alias Edi. Dimana tersangka JL mendapatkan senjata dari FL.
“Tersangka FL membeli senjata rakitan ini di kampungnya di wilayah Maluku Tengah,” kata Driyono.
Tersangka JL alias Jerry dan FL alias Edi dijerat pasal berlapis. Keduanya dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy menambahkan, pihaknya masih mengembangkan hasil pemeriksaan tersangka. Dia mengaku memperoleh dua pucuk senjata lainnya dari seseorang yang saat ini sedang diburu polisi.
“Kita belum bisa buka disini. Nanti setelah dikembangkan hasilnya akan kita rilis,” ujar Julkisno.
Hasil interogasi lain, tambah Julkisno, pelaku mengaku akan menjual senjata api tersebut seharga Rp100 juta per pucuk. Sementara amunisi seharga Rp100 ribu per butir.
Ada pun penangkapan kedua tersangka melibatkan tim gabungan dari Kodam Pattimura, KSOP, Lantamal IX/Ambon dan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso.