Timika, Papuadaily – Partai-partai politik pemenang Pemilu Legislatif 2024 diminta memberikan jatah kursi pimpinan DPRD Mimika kepada putra-putri Orang Asli Papua (OAP).
Aktivis HAM di Mimika, Patris Wetipo, mengatakab mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 tahun 2021 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Papua maka secara khusus mengatur mengenai hal tersebut.
Dikatakan, undang-undang itu mengatur tentang jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat Provinsi, hingga kabupaten kota termasuk keterwakilan perempuan diisi oleh unsur OAP.
“Jika mengacu pada ketentuan ini maka jatah kursi DPRD Kabupaten Mimika harus diduduki oleh OAP itu sendiri, baik itu posisi sebagai ketua, wakil ketua maupun ketua-ketua komisi sesuai dengan perolehan suara di lapangan,” kata Patris di Timika, Selasa (5/11/2024).
Hal ini disampaikan Patris lantaran jelang pelantikan DPRD Kabupaten Mimika, ada Partai Politik (Parpol) yang disebut sengaja kong-kalikong untuk menempatkan orang lain pada posisi tersebut.
Patris meminta agar para pimpinan partai tidak mengajukan anggota partai yang terpilih dengan jumlah suara paling sedikit di bawah anggota partai dengan jumlah suara terbanyak untuk menduduki posisi tersebut.
Patris mengatakan, undang-undang di atas merupakan implementasi isi dari pasal 6 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 tahun 2021.
Patris berharap agar partai-partai pengusung harus dapat melihat hal ini dengan baik. Ia menyebut, mereka akan terus mengawal proses ini agar tidak keluar dari implementasi undang-undang Otsus yang sudah ditetapkan.
“Untuk Kabupaten Mimika kami masyarakat akan mengawal terus hal ini, karena kami hargai suara rakyat itu sendiri,” katanya.
“Jangan ada ketua partai yang mengajukan nama-nama anggota DPRD yang tidak masuk kriteria suara terbanyak lapangan dan non OAP yang diajukan partai untuk menjadi ketua, wakil ketua dan ketua komisi,” pungkasnya.