Timika, Papuadaily – Sejak dibukanya tanggapan masyarakat mulai tanggal 15-18 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah menerima 2 laporan.
Komisioner Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, sejak status Memenuhi Syarat (MS) yang dikeluarkan KPU Mimika terhadap dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada 14 September 2024, pihaknya telah membuka tanggapan masyarakat mulai tanggal 15-18 September 2204.
Dari waktu tersebut, untuk di Mimika sendiri ada 2 bakal calon yang ditanggapi oleh masyarakat. Dari tanggapan masyarakat tersebut, KPU Mimika sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan 1 terlapor. Sementara untuk 1 terlapor sendiri akan dilakukan besok, Kamis (19/9/2024).
“Klarifikasi ini dilakukan, ketika ada tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Mimika. Hal itu sudah kewajiban dari penyelenggara (KPU Mimika) melakukannya. Dan klarifikasi ini jangka waktunya dari tanggal 15-21 September 2024,” kata Hiro di Kantor KPU Mimika, Rabu (18/9/2024) malam.
Kata dia, dari tanggapan masyarakat tersebut, KPU harus menjaga terkait siapa pelapor dan terlapor. Termasuk substansi yang dilaporkan oleh pelapor itu sendiri, serta hasil klarifikasi dari terlapor.
“Secara substansi itu mengikuti sifat kerahasiaan pelapor. Sehingga publik cukup mengetahui bahwa ada tanggapan masyarakat dan sudah dilakukan klarifikasi,” ujarnya.