Tiga Narapidana di Timika ini Kendalikan Peredaran Narkotika Dari Balik Jeruji

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Terjerat kasus yang sama tampaknya tak membuat narapidana ini kapok menjual narkotika. Tak tanggung-tanggung perbuatan melawan hukum itu dilakukan dari balik jeruji.

Pasalnya, di lingkungan Lapas Kelas IIB Timika ditemukan tiga Warga Binaan Lapas (WBL) yang secara diam-diam mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.

Ketiga warga binaan itu masing-masing berinisial F, I dan T. Mereka punya peran berbeda-beda dalam bertugas.

F, merupakan sang pemilik barang haram tersebut, sedangkan I dan T yang masih punya hubungan emosional sebagai ibu dan anak punya peran sebagai pemilik jejaring dalam menunjang proses peredaran barang milik F.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat saat ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (8/1/2025) membeberkan praktek operandi ketiga WBL tersebut.

AKP Andi mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu diorder oleh F dari Makassar sebelum diedarkan di Timika.

F berkomunikasi dengan penjual sabu di makassar dengan menggunakan alat komunikasi berupa ponsel pintar melalui aplikasi media sosial Whatssapp (WA).

Setelah pesanannya tiba di Timika, sabu tersebut selanjutnya diambil oleh seorang tukang ojek berinisial AR.

Perlu diketahui, AR merupakan ayah sambung dari T dan merupakan suami dari I.

Dalam operasinya, sabu-sabu tersebut kemudian diedarkan kepada konsumen dengan menggunakan sistem tempel.

“Jadi dia menaruh di tempat-tempat tertentu, kemudian setelah ditaruh, selanjutnya pada saat ada yang memesan tinggal difoto kemudian dikirimkan ke F,” kata AKP Andi.

Dalam proses transaksi, setelah bukti transfer uang dikirim oleh konsumen kepada F, F kemudian mengirim foto tempat sabu-sabu tersebut disembunyikan.

Setelah menerima foto lokasi disimpannya paketan sabu dari F, konsumen kemudian mendatangi lokasi dan mengambilnya.

“Jadi posisinya seperti itu sampai tahapan-tahapan antara saudara T, kemudian saudari I selalu berkoordinasi karena masing-masing punya pelanggan sendiri-sendiri yang bisa memesan melalui T, bisa memesan melalui I bahkan bisa memesan langsung melalui F, nanti yang bermain di lapangan adalah saudara Ansar, yang tukang ojek itu,” ucap AKP Andi.

Alat Komunikasi yang dipakai oleh ketiga WBL selama beraksi melakukan peredaran sabu-sabut tersebut kemudian menjadi misteri.

AKP Andi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti dari mana asalnya ponsel pintar yang digunakan ketiga WBL tersebut.

Namun, ia memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya menyebutkan bahwa mereka berkomunikasi untuk mengendalikan peredaran sabu tersebut menggunakan ponsel.

Ponsel pintar tersebut juga kini sudah disita oleh polisi sebagai barang bukti.

“Saya kurang tahu bagaimana sampai alat komunikasi itu bisa masuk sampai ke dalam lapas,” ungkap AKP Andi.

“Tapi dari fakta-fakta yang kamin peroleh bahwa cara memesan sabu oleh pengguna itu melalui handphone, berarti ketiga napi yang berada di dalam lapas ini menggunakan handphone,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, untuk modus selanjutnya, agar tidak diketahui dan tidak dapat disadap bukti trasaksinya, ketiganya melakukan transaksi jual beli sabu dengan memanfaatkan aplikasi aplikasi dana.

Atas perbuatan mereka, ketiga warga binaan tersebut dipastikan akan segera diadili dengan proses hukum yang baru menyusul rekan mereka, AR, tukang ojek yang ditangkap atas kasus yang sama pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika di Satuan Pemukiman (SP) 4, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah.

Kini, AR telah berstatus sebagai tersangka. Dirinya dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara, napi I dan T masih menunggu kasasi atas sisa masa hukuman keduanya di bui. Sementara F, masa tahanannya dikabarkan telah diputuskan.