News  

Pelantikan Kepala Daerah Serentak Maret 2025, Daerah Sementara Dilarang Lelang Proyek Barjas

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Kabinet)

Timika, Papuadaily – Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia diminta menunda pengadaan barang dan jasa (Barjas) alias proyek di awal tahun 2025, menunggu terbitnya regulasi baru.

Langkah ini diambil dalam konteks masa transisi peralihan jabatan kepala daerah pasca Pilkada 2024. Seluruh kepala daerah terpilih baru akan dilantik secara serentak pada pertengahan Maret 2025.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Edaran Bersama oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024, berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemda Mimika.

Disebutkan, penundaan ini bertujuan untuk menunggu penerbitan regulasi baru yang akan menjadi pedoman, serta mengantisipasi dampak masa transisi kepemimpinan setelah Pilkada 2024.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah kepala daerah lama mengambil keputusan mendesak terkait proyek fisik yang berpotensi menyulitkan pengelolaan pemerintahan oleh kepala daerah yang baru.

Surat edaran tersebut meminta Pemda mencadangkan sebagian dana transfer, termasuk dana bagi hasil, alokasi umum, alokasi khusus fisik, dan tambahan infrastruktur, untuk program yang membutuhkan pendanaan fisik.

Proses pengadaan dan penandatanganan kontrak Barjas yang bersumber dari dana ini diinstruksikan untuk ditunda hingga regulasi besaran transfer ke daerah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Langkah ini diharapkan kepala daerah yang baru menyelenggarakan pemerintahan secara efektif, dan dapat menjalankan program sesuai visi dan misi mereka tanpa terhambat oleh keputusan yang diambil oleh pendahulu mereka.