Timika, Papuadaily – Penjualan minuman keras (Miras) dan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Mimika dipastikan akan ditutup selama momen perayaan Natal dan Tahun Baru.
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat ditemui wartawan di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu (14/12/2024) memastikan hal tersebut.
“Kita sudah keluarkan surat bupati ya, kita membatasi itu jadi tidak ada penjualan minuman keras di masa Natal dan tahun baru. Sudah ada suratnya nanti kita sampaikan, suratnya sudah ada,” kata Valentinus.
Kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah mengenai tempat penjualan miras dan juga tempat hiburan malam ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama nataru.
Sebab, dampak buruk dari minuman keras di tengah masyarakat kerap tidak terbendung dan bisa merenggut nyawa seseorang maupun orang-orang di sekitarnya.
Tidak hanya itu, potensi terjadinya konflik biasanya bermula dari mengkonsumsi minuman keras.
Sementara itu, selain berpotensi terjadi konflik, akibat miras juga mengakibatkan banyaknya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mimika, terutama pada malam kunci tahun.