Cegah Kecurangan PSU Pilkada Mimika, 328 Surat Suara Sisa TPS 01 Kadun Jaya Dimusnahkan

Surat suara sisa di TPS 01 Kadun Jaya dimusnahkan pada PSU Pilkada Mimika 2024

Timika, Papuadaily – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mimika 2024 di TPS 01, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (7/12/2024) berjalan lancar.

Nampak masyarakat setempat menggunakan hak pilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

TPS 01 Kampung Kadun Jaya memiliki 484 DPT tetapi yang melakukan pencoblosan hanya 169 orang karena sisanya telah pindah penduduk bahkan berdomisili di tempat lain.

Adapun surat suara cadangan di TPS 01 Kadun Jaya sebanyak 13 ditambah sisa suara 315 dimusnahkan sesuai kesepakatan bersama.

Total suara sisa dimusnahkan pada TPS 01, Kampung Kadun Jaya sebanyak 328 dengan cara dicoret menggunakan spidol.

Pemusnahan surat suara sisa ini guna mencegah kecurangan yang masif terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Mimika.

Nampak masyarakat dan saksi dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika, calon Gubenur dan Cawagub Papua Tengah menyaksikan pemusnahan surat suara sisa tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun dari masyarakat yang berdomisili di Kadun Jaya bahwa sebenarnya jumlah DPT di TPS itu tidak sampai 484.

DPT di TPS 01 Kampung Kadun Jaya hanya sekitar 200 lebih karena banyak yang telah pindah domisili. Proses perhitungan perolehan suara di TPS itu akan dilakukan pada pukul 14:00 WIT. (*)