Polisi Tangkap Satu Orang saat Bubarkan Aktivitas Judi King di SP3 Timika

Tangkapan layar polisi saat membubarkan aktivitas judi king di SP3, Timika.

Timika, Papuadaily.com – Kepolisian Resor Mimika melalui tim Buser Sat Reskrim menangkap seorang pria berinisial AS (28) saat menggelar operasi dadakan dalam rangka pembubaran aktivitas judi king di wilayah Sp3, pada Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 00.05 WIT.

Pelaku yang ditangkap diduga terlibat dalam aktivitas judi king itu sebagai penulis pada papan penghitungan angka.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, adapun pembubaran aktivitas judi king ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tersebut di wilayah SP3.

AKP Fajar mengatakan, untuk pelaku utama tidak tertangkap karena berhasil melarikan diri saat tim Buser tiba di lokasi. Hal ini dikarenakan saat dilakukan pengejaran polisi tak dapat berbuat banyak terkait tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku utama karena lokasi tersebut adalah permukiman masyarakat. Ia kini menjadi buronan polisi.

“Selanjutnya kita tindak lanjuti, kita melakukan pembubaran serta pengejaran terhadap para pelaku. Dari kegiatan tersebut kita berhasil mengamankan satu orang berinisial AS di mana perannya adalah sebagai penulis,” kata AKP Fajar, saat ditemui, Selasa 26 November 2024 malam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi itu yakni berupa uang tunai sebesar Rp88 ribu, satu buah papan nomor keluar, 13 lembar kupon king yang telah digunakan, satu bundle kupon king yang belum digunakan, serta satu buah papan bandar dan 12 buah bola king yang diisi dalam jerigen 5 liter.

Usai melaksanakan operasi, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya pelaku yang kita amankan kita bawa ke 32 untuk kita mintai keterangan,” pungkasnya.