Timika, Papuadaily – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika nomor urut 1 Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) menawarkan Rp100 juta per RT (rukun tetangga) dalam program 100 hari kerja.
Program Rp100 juta per RT tahap awal akan berfokus pada lima distrik di Mimika, yaitu Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, Iwaka dan Kuala Kencana.
Dana Rp100 juta akan disalurkan per triwulan atau Rp30 juta per RT per bulan. Namun dana ini akan terus dievaluasi dan sangat memungkinkan disalurkan per bulan jika dikelola secara baik.
“Ini akan masuk dalam program 100 hari JOEL jika terpilih. Tentu saja ini salah satu program prioritas kami,” kata Johannes Rettob didampingi Emanuel Kemong di Timika, Sabtu (12/10/2024).
John mengatakan, Rp100 juta per RT untuk mendukung upaya penanggulangan sampah. Program ini dirancang secara berkelanjutan dengan tujuan akhir bagaimana merubah sampah menjadi uang.
Artinya, kata John, program pengelolaan sampah tidak selamanya konsumtif dari dukungan anggaran daerah. Ketika pengelolaan sampah telah berjalan, tentu akan menghasilkan pendapatan bagi warga dan daerah.
“Kita akan membuat sampah ini menjadi barang-barang yang berfungsi. Fasilitas sudah kita lihat dan ini sangat bisa kita lakukan. Kita punya produksi sampah per hari kurang lebih 250 ton. Dengan sampah itu, kita bisa merubahnya jadi uang,” lanjut John.
Tanggungjawab RT dan warganya adalah menjaga lingkungannya benar-benar bebas sampah. RT bisa membuat inovasi masing-masing untuk penanganan sampah dengan memanfaatkan dana Rp100 juta.
“Lingkungan harus bersih, parit harus bersih, rumput harus dibersihkan, dan tentunya bebas sampah. Ada tim yang akan mengevaluasi,” ungkap John.
Program Rp100 juta per RT dianggap paling realistis ketimbang berbagai janji-janji politik bertema “gratis” di Pilkada Mimika. Beberapa daerah, termasuk Kota Kediri telah sukses hingga diganjar penghargaan atas program Rp100 juta per RT untuk kegiatan padat karya.
Menurut John, jika Kota Kediri dengan APBD hanya Rp1,4 triliun bisa, Mimika dengan APBD fantastis mencapai Rp7,5 triliun tentu dipastikan mampu menjalankan program ini.
“Jika 5 distrik itu ada 180 RT, maka 180 RT dikali Rp100 juta adalah Rp180 miliar. Dengan APBD 7,5 triliun, tentu kita sangat mampu untuk itu,” tandasnya.
Sementara dari segi regulasi, pengalokasian anggaran semacam ini sangat diperbolehkan. Baik peraturan Kementerian Keuangan, maupun daerah membuat regulasi sendiri dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Secara umum, peraturan Kementerian Keuangan membolehkan ini. Tetapi nanti, kita akan turunkan menjadi peraturan daerah. Sebelum itu disusun, kita bisa jalankan dengan Peraturan Bupati (Perbup),” pungkas John.