Timika, Papuadaily – Seorang pendaki berinisial HT (60) meninggal dunia saat melakukan pendakian ke Puncak Cartenz pada 23 September 2024 lalu. Pendaki dilaporkan masuk secara illegal.
Para pendaki tersebut berada dalam satu tim terdiri dari enam orang, yakni HH (45), BS (61), AP (69), AS, BH (39), HT (60). Mereka bertolak ke Tembagapura menggunakan mobil jenis LWB pada 20 September 2024 dan menginap sebelum melakukan pendakian pada 21 September 2024.
Selanjutnya, pada 22 September 2024 para pendaki hanya beristirahat di titik awal dan tidak melakukan kegiatan apapun. Pada tanggal 23 September 2024 barulah pendakian dimulai.
Saat pendakian dilakukan, hanya empat pendaki yang berhasil menaklukkan Puncak Cartenz (Cartenz Pyramid), mereka adalah HH, BS, AS dan HT (korban meninggal dunia).
Sedangkan, dua orang lainnya berinisial BH dan AP tidak dapat mengikuti keempat pendaki lainnya karena kondisi drop.
Di hari yang sama, korban HT yang hendak turun dari puncak merasa nyeri dada selanjutnya ia tidak sadarkan diri.
Pendaki lainnya langsung melakukan pertolongan pertama, namun nyawa korban tidak tertolong. Saat itulah korban meregang nyawa.
Masuk Illegal
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha Saat dikonfirmasi Selasa (1/10/2024), mengatakan berdasarkan laporan yang diterima Polsek Tembagapura, korban diduga meninggal saat hendak kembali ke camp pendakian.
Kapolres menyebut, korban meninggal karena sesak nafas akibat cuaca buruk yang disertai badai salju.
“Belum sampai di bawah, masih di atas. baru dia sesak nafas di atas pada tanggal 23 itu. Dan juga cuaca buruk badai salju,” kata Kapolres melalui sambungan telepon.
Laporan meninggalnya seorang pendaki itu baru diterima pihak kepolisian pada Minggu 29 September 2024 (malam-red).
Pada tanggal 30 September 2024 pagi, tim evakuasi pun bergegas ke lokasi dipimpin oleh Wakapolsek Tembagapura Ipda Eksan Laane.
Proses evakuasi jenazah tersebut melibatkan sekitar 20 personel gabungan yang terdiri dari Personel Polsek Tembagapura, Unit IRG, Tim Evakuasi dari Travel Roevelu dan Security SRM PT Freeport Indinesia wilayah highland.
Kapolres menyebut, korban bersama lima rekannya melakukan pendakian secara ilegal atau tidak ada izin, baik dari kepolisian, pihak Management PT Freeport Indonesia dan Balai Taman Nasional Lorenz.
Evakuasi ke Timika
Sementara itu, meski proses evaluasi sempat terkendala medan terjal, cuaca buruk hingga badai salju, jenazah korban akhirnya berhasil dievakuasi ke kota Timika dan tiba di Ruang Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Selasa sore sekitar pukul 16.21 WIT.
Setelah beberapa saat dilakukan koordinasi, tim evakuasi kemudian mengeluarkan jenazah korban dari dalam mobil dan langsung dimasukkan ke dalam ruang jenazah untuk dilakukan tindakan medis.
AP yang merupakan salahsatu rekan korban mengungkapkan, terkait dengan pemulangan jenazah ke kampung halamannya belum dapat dipastikan karena masih menunggu konfirmasi pihak keluarga korban yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
“Sesegera mungkin akan dikirim ke Surabaya,” jawabnya singkat kepada wartawan, di Ruang Jenazah RSUD Mimika sebelum akhirnya meninggalkan awak media.
Selanjutnya, Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena menyebutkan, jenazah rencananya akan disemayamkan di ruang jenazah RSUD Kabupaten Mimika malam ini sebelumnya nantinya akan diterbangkan ke Surabaya pada Rabu 2 Oktober 2024.
“Rencananya informasi awal jenazah akan disemayamkan di Kamar Jenazah nanti rencana besok mau diterbangkan ke Surabaya,” ungkapnya.
Saat ini jenazah HT sedang berada di Ruang Jenazah dan telah dilakukan tindakan autopsi serta visum luar atas permintaan kebutuhan penyidikan.
“Kami dari pihak rumah sakit menyesuaikan terus langkah pertama yang kami lakukan adalah pemula saran jenazah setelah itu kami lakukan tindakan visum,” jelasnya.
Lucky mengatakan, hasil visum itu nantinya akan diserahkan kepada pihak penyidik dari Kepolisian Resor Mimika.