Timika, Papuadaily – Tersangka kasus pencurian kotak amal Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong Timika berinisial YK (31) beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 13 September 2024.
Berkas perkara kasus pencurian yang terjadi pada 14 Juli 2024 lalu itu diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang menangani kasus tersebut.
“Tersangka dan barang bukti diterima pihak JPU, Imelda I Simbiah,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong, Sabtu (14/9/2024).
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti, kata Limbong, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika.
“Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara,” jelas Limbong.
Adapun barang bukti berupa 1 buah kotak amal, 1 buah sweater yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 1 unit mixer (pengeras suara) merk Yamaha.