Polisi Tahan 9 dari 13 Tersangka Kasus Pengeroyokan Salah Tangkap di Mimika

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Polisi menahan 9 dari 13 orang tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap yang terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah pada 14 Juli 2024 lalu.

Penahanan para tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika pada Rabu 11 September 2024 di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Adapun masing-masing tersangka yang telah ditahan berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat dikonfirmasi, Rabu malam membenarkan hal tersebut.

Kata AKP Fajar, sebelumnya Penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap bertambah menjadi 13 orang.

Selanjutnya, pada Jumat 6 September 2024 pagi di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap para pelaku.

AKP Fajar menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 9 orang tersangka. 6 di antaranya masyarakat sipil dan 3 orang lainnya merupakan oknum anggota.

“Untuk tiga orang oknum anggota tersebut saat ini sudah ditangani serta ditahan di kesatuannya. Untuk orang masyarakat sipil 6 orang sudah kami tahan di tahanan Polres Mimika,” kata Kasat Reskrim.

AKP Fajar melanjutkan, 4 orang tersangka lainnya yang belum ditahan dikarenakan ada 2 tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan telah meninggalkan Mimika sejak pekerjaannya selesai. Mereka akan dipanggil untuk menghadap.

Sedangkan, 2 tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman terkait peran-perannya dari masing-masing tersangka.

“Untuk 2 orang lainnya sementara saat ini masih menunggu petunjuk jaksa karena masih kami dalami peran-perannya dari tersangka yang lainnya,” ujarnya.

Kemudian, untuk para tersangka yang kini telah diamankan, kata AKP Fajar, tak ada upaya paksa. Para tersangka kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.

Para tersangka dijerat Pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang serta Pasal 170 tentang pengeroyokan.