Timika, Papuadaily – Polres Mimika memusnahkan 117,7 gram narkotika jenis sabu dan 2,712 butir obat keras dexthrometorphan yang merupakan barang bukti tindak pidana narkotika.
Pemusnahan di Mapolres Mimika, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (9/9/2024), dihadiri tiga tersangka, Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika, dan Bea Cukai dipimpin Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha.
AKBP I Komang Budiartha mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari tiga tersangka A, S, RM alias D, yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2024.
Budiartha mengungkapkan, tersangka A ditangkap di Jalan Sp 2 Jalur 3, Mimika pada Sabtu 27 Juli 2024, tersangka S ditangkap di Jalan Gorong-Gorong Kompleks Biak Timika pada Senin 19 Agustus 2024, dan tersangka RM alias D ditangkap di Jalan Serui Mekar pada Jumat 30 Agustus 2024.
“RM alias D merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan khusus A dan S keduanya adalah seorang pengedar yang mendapatkan upah Rp100 ribu per paket yang diedarkan,” ungkapnya.
Kapolres menyebut, jika terjual barang bukti sabu yang dimusnahkan akan menghasilkan uang sekitar Rp235.400.000.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.