Papua  

Giliran MRP se-Papua Sambangi DPD RI Bicara soal Hak Politik OAP di Pilkada 2024

MRP se-Papua sambangi DPD RI bicara soal hak politik OAP pada Pilkada 2024, Senin 27 Mei 2024. (Dok MRP)

Jakarta, Papuadaily – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua meminta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong proteksi hak politik Orang Asli Papua (AOP), terutama pada kontestasi Pilkada serentak tahun ini.

MRP meminta dukungan DPD RI agar tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi OAP, tetapi juga untuk jabatan bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di seluruh Tanah Papua.

Aspirasi tersebut diutarakan Asosiasi MRP se-Wilayah Papua saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hadir Koordinator Asosiasi MRP se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar, Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi dan sejumlah anggota lainnya.

MRP meminta DPD RI ikut mendorong harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur Pilkada Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota di 6 Provinsi se-Wilayah Papua, wajib Orang Asli Papua, bagi wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus.

“Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024, maka kami minta ketua dan wakil ketua serta anggota DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi kami yaitu mendorong dan mendukung hal ini,” kata Agustinus Anggaibak.

Menurut Agustinus, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi dari MRP se-Wilayah Papua bahwa saat ini orang non Papua mendominasi dalam aspek politik di Bumi Cendrawasih. Menurut data MRP, berdasarkan hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua, dari alokasi 355 kursi di 14 Kabupaten/Kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki Orang Asli Papua dan 231 kursi DPRD dikuasai orang non Papua.

“Selanjutnya komposisi bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Papua periode 2001-2024. Data menunjukkan kepala daerah bukan orang asli Papua adalah 48 persen tersebar di sebagian kabupaten/kota di Papua,” katanya lagi.

Fakta membuktikan bahwa dalam periode 2001-2024 atau selama 23 tahun pemilihan kepala daerah menunjukan perbandingan pemilihan kepala daerah, baik bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota menunjukkan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik Orang Asli Papua.

“Artinya, pemilihan kepala daerah di Papua juga telah menjadi pemicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik,” tuturnya.