Papuadaily.com – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa KPK, di kasus korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
MA menjatuhkan pidana 2 tahun penjara, dan denda Rp200 juta kepada Bupati Eltinus Omaleng.
Vonis tersebut diumumkan, melalui laman resmi kepanitraan Mahkamah Agung, pada Rabu 24 April 2024.
MA menyatakan, Bupati Eltinus terbukti melanggar Pasal 3, juncto Pasal 18, undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bupati Eltinus divonis lepas di pengadilan tingkat kedua, Makassar. Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.
Bupati Eltinus terseret kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, yang merugikan negara Rp21,6 miliar.