DPRD Kabupaten Puncak mengesahkan APBD tahun 2024 sebesar Rp1,5 triliun dalam rapat paripurna di Timika, Rabu 13 Desember 2023.
Terjadi defisit anggaran, dimana belanja daerah yang diproyeksi mencapai Rp1,6 triliun, lebih besar dari asumsi pendapatan daerah Rp1,5 triliun.