News  

Tuntut Haris Azhar 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut 5 Poin Memberatkan

Jaksa Shandy Handika (kanan). Foto: sc Jakartanicus

DIURNAL – Jaksa menuntut aktivis HAM Haris Azhar selama 4 tahun penjara dengan berbagai tuduhan lainnya dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Shandy Handika menyatakan Haris Azhar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama.

Jaksa menilai, Haris telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2016, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU dalam tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain itu, JPU meminta majelis hakim memerintahkan penuntut umum melalui Kemenkominfo untuk menghapus dari jaringan internet video podcast dalam akun youtube milik Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi ops militer Intan Jaya, jenderal BIN juga ada”.

Di ujung pembacaan tuntutan, Jaksa Shandy Handika membaca sebuah kutipan dari Teddy Gusnaidi, seorang politisi dan pegiat media sosial. Kutipaan itu pun disambut cibiran para pengunjung sidang: “bacot,” kata mereka.

“Jikalau aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya – Teddy Gusnaedi,” kata Shandy, jaksa kontroversial di kasus kopi sianida.

JPU juga menyebut lima poin memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, mengaplikasikan akun youtube secara tidak patut dan tidak bijak, terdakwa seolah-olah berlindung sebagai pejuang lingkungan hidup.

Selanjutnya, terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan bersikap merendahkan martabat pengadilan, terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan atas pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Jaksa Shandy.